Rukun ijma para fuqaha
PEMBAHASAN MENGENAI IJMA
1) Ijma’ menurut bahasa
Sebagaimana firman Allah yang artinya:
Dan bacakanlah kepada mereka berita
tentang Nuh diwaktu dia berkata kepada kaumnya,”hai kaumku,jika terasa
berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengn ayat ayat
Allah,maka kepada Allah lah aku bertawakal,karena itu bulatkanlah keputusanmu
dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakannya).Kemudian janganlah
keputusanmu itu dirahasiakan.Lalu lakukanlah terhadap diriku,dan janganlah kamu
memberi tangguh kepada ku.(QS.Yunus:71)
2) Kesepakatan terhadap sesuatu.
Sebagaimana firman Allah yang artinya:
Maka tatkala mereka membawanya dan
sepakat memasukkanya kedasar sumur (lalu mereka memasukan dia), dan (diwaktu
dia sudah ada di dalam sumur). Kami wahyukan kepada yusuf,”sesungguhnya kamu
akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini,sedang mereka tiada ingat
lagi.”(QS. Yusuf:15)
Syarat-syarat Ijma
1) Yang
Bersepakat adalah Para Mujtahid
Para ulama berselisish faham tentang istilah mujtahid,secara umum, mujtahid itu diartikan sebagai para ulama
yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbah hukum dari dalil-dalil syara’ .Dalam kitab jam’ul jawami disbutkan bahwa yang
dimaksud mujtahid adalah orang yang faqih.Dalam sulam ushuliyin kata mujtahid diganti dengan istilah ulama ijma’ , sebagaimana menurut pandangan Ibnu
Hazm dalam hikam.
2) Sepeninggal
rasullah SAW
Comments
Post a Comment