Rukun ijma para fuqaha




PEMBAHASAN MENGENAI IJMA

        1) Ijma’ menurut bahasa
 Sebagaimana firman Allah yang artinya:
Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang  Nuh diwaktu dia berkata kepada kaumnya,”hai kaumku,jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengn ayat ayat Allah,maka kepada Allah lah aku bertawakal,karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakannya).Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan.Lalu lakukanlah terhadap diriku,dan janganlah kamu memberi tangguh kepada ku.(QS.Yunus:71)

        2)  Kesepakatan terhadap sesuatu.
Sebagaimana firman Allah yang artinya:
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkanya kedasar sumur (lalu mereka memasukan dia), dan (diwaktu dia sudah ada di dalam sumur). Kami wahyukan kepada yusuf,”sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini,sedang mereka tiada ingat lagi.”(QS. Yusuf:15)


        Syarat-syarat Ijma

          

  1) Yang Bersepakat adalah Para Mujtahid
Para ulama berselisish faham tentang istilah mujtahid,secara umum, mujtahid itu diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbah hukum dari dalil-dalil syara’ .Dalam kitab jam’ul jawami disbutkan bahwa yang dimaksud   mujtahid adalah orang yang faqih.Dalam sulam ushuliyin kata mujtahid diganti dengan istilah ulama ijma’ , sebagaimana menurut pandangan Ibnu Hazm dalam hikam.
2) Sepeninggal rasullah SAW

Comments

Popular posts from this blog

definisi Fi'il Madhi dalam kitab Jurumiyah

kaidah tafsir al-tikrar

kaidah istifham