menghadiah pahala buat si mayit IHDAUTSAWAB

KAJIAN TAUHID IHDAUTSAWAB
Dalam permasalahan ihdautsawab (menghadiahkan pahala kepada mayyit), para ulama fuqoha berbeda pendapat. Namun demikian, ikhtilaf yang ada dikalangan fuqoha ini masih terkait erat dengan permasalahan aqidah. Hal ini karena dua alasan, yakni :
1. Khilaf yang ada juga terjadi dengan para pelaku bid'ah
2. Permasalahan ini adalah perkara ghaib, karena mayyit itu tidaklah diketahui keadaannya di alam barzakh yakni diantara dunia dan akhirat. Karenanya juga manfaat dari amalan yang dihadiahkan kemayyit juga ghaib (tidak dapat diketahui dengan kasat mata.pent).
1. MENURUT: malikiyyah dan syafi'iyyah.
Dengan alasan inilah permasalahan ihdautsawab ini dimasukan kedalam bab aqidah.
Mereka berkata : "amalan yang menjadi sebab teraihnya pahala ketika masih hidup itu bermanfaat untuk si mayyit" seperti do'a, shodaqoh, haji. Yang mana amalan tersebut dinamakan dengan amalan maliyah yang tergolong sebagai amalan niyabah (pengganti, yakni ketika si mayyit ingin melaksanakan, tapi tidak sampai karena batas umurnya.pent).
Mereka juga berkata; bermanfaat bagi simayyit 
2. MENURUT: Madzhab hanafi dan hambali.
Bahwasanya si mayyit itu mendapatkan manfaat dari segala ibadah yang diperuntukan (dihadiahkan) kepadanya dari orang yang masih hidup, bermanfaat juga apa yang menjadi sebab teraihnya pahala semasa simayyit hidup. Maka amalan maliyah yang terkatagorikan sebagai amalan niyabah seprti do'a, shodaqoh itu bermanfaat bagi mayyit. Dan bermanfaat pula amalan sholih badaniyyah bagi si mayyit seperti sholat, puasa, qiroatul quran, dan dzikir.
Karena itulah pengkut madzhab hambali itu berkata :
وكل قربة فعلها وجعل ثوابها لمسلم حي أو ميت نفعه
Dan setiap ibadah yang dikerjakannya kemudian diperuntukan pahalanya untuk seorang muslim baik ia masih hidup ataupun sudah meninggal maka bermanfaat.
Referensi :
1. Syarh Al Aqidah Athohawiyah Milik Adbullah Bin 'Abdrurrohman Al Jibrin
2. Syarh Al Aqidah Athohawiyah Milik Fadhilatusyikh 'Abdul 'Aziz Arrojihi
LIKE..... COMENT ..AND SUBSCRIBE....


Comments

Popular posts from this blog

definisi Fi'il Madhi dalam kitab Jurumiyah

kaidah istifham

kaidah tafsir al-tikrar