pengertia hadits yang berkembang di kalangan muhadittsin

kajian study hadits
Secara etimologis hadits bisa berarti :
Baru, seperti kalimat : “ Allah Qadim mustahil Hadits “.
Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti : Segala Perbuatan, Perkataan, dan Keizinan Nabi Muhammad saw. ( Af ‘al, Aqwal dan Taqrir ). Pengertian hadits sebagaimana tersebut diatas adalah identik dengan Sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi,
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu
1. hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi),
2. hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun
3. hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in)
Ada yang berpendapat antara Sunnah dengan Hadits tersebut adalah berbeda-beda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara Hadits dan Sunnah tersebut hanyalah berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam tujuannya.
Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga.
Ayat-ayat Al-Qur’an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti:
Setiap mu’min harus taat kepada Allah dan Rasul-nya (al-Anfal :20, Muhammad :33, an-Nisa :59, Ali-Imran :32, al-Mujadalah : 13, an-Nur : 54,al-Maidah : 92 ).
Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah ( an-Nisa :80, Ali-Imran :31 ).
Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa ( an-Anfal :13, Al-Mujadalah :5, an-Nisa :115 ).
Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. ( an-Nisa’:65 ).

Comments

Popular posts from this blog

definisi Fi'il Madhi dalam kitab Jurumiyah

kaidah istifham

kaidah tafsir al-tikrar