pemahaman poligami perspektif liberal

Pembaharuan pemahaman tentang poligami dalam Q.S. an-nisa:3

1. Menurut asghar ali engineer (pemikir kotemporer)

Di Dalam bukunya, "Hak- Hak perempuan dalam islam". Untuk memahami Q.S an-nisa:3 perlu di hubungkan dengan ayat yang mendahuluinya.
An- Nisa:1 berbicara tentang penciptaan laki-laki dan perempuan dari sumber yang sama yang berarti  menggambarkan kesetaraan kedua jenis kelamin.

An-nisa:2 menekankan muslim memberikan harta anak yatim yang menjadi perwaliannya.

An-nisa:3 berkaitan dengan poligami, penekanannya bukan mengawini perempuan lebih dari satu tetapi berbuat adil kepada anak yatim yang menjadi perwaliannya, ayat ini merujuk pada satu hal yang umum yaitu keadilan terhadap anak yatim lebih sentral daripada masalah poligami.

2. Menurut prof. Dr. Rifat Hasan

Dalam makalahnya, ”Women in the context of Mariagge,divorce and Polygami in Islam” dalam memahami Q.s. an-Nisa:3  di lihat pula konteks Asbabun Nuzulnya yang berkaitan dengan banyaknya janda dan anak yatim yang  butuh pertolongan akibat di tinggal wafat oleh para suami dan bapak pada perang Uhud. Hal ini di perkuat ayat sebelumnya berbicara tentang Harta anak yatim yang haus dipelihara.
Maka tujuan Rasulullah menikahi lebih dari satu untuk menjaga dan memelihara anak yatim dan janda. Jadi poligami di perbolehkan dalam islam untuk kemanusiaan bukan hanya nafsu syahwat dan tentunya sesuai dengan tujuan Dasarnya.


3. Menurut Fazlur Rahman
Dalam bukunya, “The status of women in islam”. Asas ideal perkawinan dalam islam adalah monogamy.  Dalam memahami an-Nisa:3 perlu bersifat kasuistik dan spesifik yang Harus di Hubungkan dengan an-nisa:127-129, yang menyatakan :

“tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (mas kawin) yang ditetapkan untuk mereka sedang kamu ingin menikahinya”. (Q.S.AN-NISA:128)

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya, tidak memberi hak lahir dan batinnya.” (Q.S.AN-NISA:128)

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Q.S. AN-NISA:129)

Dengan melihat Keterkaitannya, jelas bahwa Al- quran melalui Q.S.an-nisa:3 berbicara poligami dengan konteks tentang pengasuhan anak yatim wanita yang sudah cukup umur sementara walinya enggan mengembalikan harta itu kepada anak yatim tersebut.

4. Menurut Al- Hadad (Pemikir Modern Tunisia)

Bernama asli Al- Thahir al-Hadad (1899-1935) yang menulis buku dari Habib bu ruqaibah seorang mantan presiden Tunisia. Menurut al-hadad an- nisa:3 berhubungan dengan an-nisa:129, yang mestinya poligami itu dicegah bahkan dilarang, dalam melarang poligami ia menggunakan dalil  Q.S. ar-Rum:21.
“dan di anatara kebesaran Nya adalah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung merasa tenteram dan dia menjadikan di antara kamu kasih sayang sungguh itu tanda keesaran allah bagi kaum yang berfikir” (Q.S. AR- RUM: 21)

Berdasarkan ayat ini tujuan perkawinan adalah menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sementa dalam poligami mengakibatkan sulit sekali melahirkan kehidupan yang harmonis dan tenteram antara istri-istri, dan anak-anaknya. Sedangkan menurut Habib bu Ruqaiba pelarangan poligami merupakan satu pembaharuan yang sudah lama menjadi tuntunan. Di abad 20 ini poligami tidak mungkin di ijinkan bagi seseorang yang mempunyai pikiran benar. lanjutnya keluarga berhasil dengan baik apabil di dasari saling menghormati dan menghargai pasangan salah satunya dengan Monogami. Monogamy dapat mengangkat harkat dan martabat wanita dan uga bentuk rasa hormat kita terhadap pasangan sebagai usaha maksimal melahirkan anak- anak yang baik.
Menurut buya hamka
Dalam tafsir Al-Azharnya yang di maksud Q.S an-nisa:3, Hamka Mengutip keterangan Aisyah dari pertanyaan Urwah ibn Zubair, “Bagaimana asal mulanya di bolehkan beristri sampai empat dengan alasan memelihara harta anak yatim?.”

5. Menurut buya hamka

Dalam tafsir Al-Azharnya yang di maksud Q.S an-nisa:3, Hamka Mengutip keterangan Aisyah dari pertanyaan Urwah ibn Zubair, “Bagaimana asal mulanya di bolehkan beristri sampai empat dengan alasan memelihara harta anak yatim?.”
Menurut Hamka, menerangkan Q.s an-nisa:3 adalah seseorang laki-laki menikahi perempuan yatim yang berada di bawah pengasuhannya, ia dapat tergoda untuk menguasai harta anak yatim itu dengan cara tidak sah karena sudah menjadi istrinya, untuk menghindari itu lebih baik laki-laki itu menikahi perempuan lain walaupun sampai dengan empat. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman dari ujung ayat 3 an-nisa’, yaitu “ yang demikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenangnya”
Dengan ujung ayat ini kita mendapat kejelasan bahwasanya lebih aman dan tenteram juga terlepas dari ketakutan tidak akan adil dengan istri yang lebih dari satu.

Dalam menanggapi sebuah pertanyaan yang mengatakan “kalau poligami itu sangat berat, mengapa islam tidak melarangnya?” Hamka menjawab dengan alasan yang mendasar, yaitu: untuk nenyalurkan secara sah dan sehat gelora seksual yang di miliki laki-laki. jika poligami dilarang, bagi yang tidak sanggup menahan hawa nafsunya dan tidak dapat dipenuhi dengan satu istri, maka ia akan mudahterjatuh pada perzinahan.

Tegasnya poligami tetap di izinkan tetapi dengan syarat yang ketat, bagi Hamka poligami bukan sesuatu yang diskriminatif terhadap perempuan. Poligami di ijinkan sebagai solusi problem seksual dan social baik laki-laki maupun perempuan.

6. Menurut Prof. Quraish Shihab
Menurut Prof. Quraish Shihab
Dalam tafsir al-misbah menjelaskan an-nisa:3 , pada dasarnya merupakan larangan bagi para wali belaku aniaya terhadap pribadi anak anak yatim perempuan yang dimana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali senang akan kecantikan dan hartanya, maka dia hendak menikahinya tanpa memberi mahar yang sesuai dan dalam penjelasan lain nya, ayat ini menerangkan larangan ntuk menghimpun lebih dari emapat orang istri. Semenjak ayat ini turun , maka nabi memerintahkan semuanya  yang memiliki lebih dari empat orang istri agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga hanya maksimal 4orang wanita.
Sebab poligami waktu itu pada dasarnya telah di kenal dan dilaksanakan oleh berbagai syariat agama ,serta adat istiadat masyarakat sebelum turunnya ayat ini. Dengan demikian ayat ini "jangan di pahami sebagai anjuran atau sebuah kewajiban berpoligami".
Dalam menanggapi pertanyaan, “mengapa wanita tidak di perbolehkan poliandri?,
 Quraish mengajak kepada penanya untuk melihat realitas, seperti
Mengapa Negara negara yang membolehkan prostitusi, melakukan pemeriksaan rutin bagi wanita-wanita berperilaku seks bebas ?.” hal ini disebabkan karena wanita pada dasarnya hanya diciptakan untuk di sentuh oleh cairan yang bersih, yakni sperma seorang pria. Namun ketika seorang wanita menjalin hubungan seksual dengan dua orang pria atau lebih, maka ketika itu pula cairan yang merupakan benih anak tidak bersih lagi dan ini dalam ilmu medis sangat dikhawatirkan akan menjangkitkan penyakit.
Maka Quraisy Shihab menulis, poligami hanya di perbolehkan jikadalam keadaan ”darurat” saja. Artinya, seoran pria diperbolehkan poligami selam dia menghadapi persoalan-persoalan dan kondisi-kondisi yang mengharuskannya poligami.



Comments

Popular posts from this blog

definisi Fi'il Madhi dalam kitab Jurumiyah

kaidah tafsir al-tikrar

kaidah istifham